Selasa, 16 Februari 2021

Membersihkan harta dengan berzakat

 
Apa siih Zakat Mal ? 
    Istilah zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:
 a. Kepemilikan penuh
 b. Berkembang 
 c. Mencapai nishob
 d. Melebihi kebutuhan pokok
 e. BEBAS dari hutang 
 f. Harta mencapai 1thn.


Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Ihya' mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Ihya' adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya setara dengan 85 gram emas murni.

Sekarang Bayar Zakat Mal Lebih Gampang di Zakatkita.org

Dengan hadirnya zakatkita kini kamu bisa lebih mudah menunaikan kewajiban membayar zakat mal.

Yuuk segera tunaikan! di zakatkita.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar